Ruang Jabar merangkum perkembangan uji UU Polri baru setelah dua kelompok advokat meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang mempersoalkan proses pembentukannya. Mereka menilai aturan tersebut masih penting untuk memperkuat pengawasan, kelembagaan, dan agenda reformasi kepolisian.
Dua Perkara Uji UU Polri Baru Berjalan di MK
Mahkamah Konstitusi saat ini menangani lebih dari satu permohonan yang mempersoalkan proses lahirnya UU Polri terbaru.
Salah satunya ialah Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Mereka mengajukan pengujian formil dengan alasan pembentukan undang-undang diduga mengabaikan sejumlah prinsip penyusunan regulasi, termasuk keterbukaan, harmonisasi, kedayagunaan, serta partisipasi masyarakat.
Dalam permohonan itu, para pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945. Mereka juga meminta aturan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat dan ketentuan UU Polri sebelumnya kembali berlaku.
Persidangan lain berjalan melalui Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini berasal dari Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Kelompok tersebut terutama menyoroti persoalan partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam proses legislasi. Mereka berpendapat pembentukan UU Polri tidak menyediakan ruang yang memadai bagi publik untuk memberi pandangan, memperoleh pertimbangan atas masukan, serta mendapat penjelasan mengenai respons pembentuk undang-undang.
Imamuddin Nilai UU Polri Tak Timbulkan Disharmonisasi
Dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026, advokat Imamuddin hadir sebagai pihak terkait.
Keterangan pihak terkait disampaikan melalui kuasa hukumnya, Putri Addina. Tim hukum menilai tahapan harmonisasi sebuah rancangan undang-undang pada dasarnya berfungsi sebagai penyaring kualitas agar rancangan aturan selaras dengan sistem hukum nasional sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Mereka berpendapat keberadaan UU Polri 2026 tidak otomatis memunculkan disharmonisasi dengan undang-undang lain. Keterangan pihak terkait dalam sidang UU Polri juga menempatkan perubahan UU Polri sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih luas.
Posisi tersebut berkaitan erat dengan lahirnya KUHAP baru. Menurut pihak Imamuddin, perubahan kewenangan aparat melalui hukum acara pidana perlu berjalan bersama pembaruan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Argumennya sederhana: ketika aparat memiliki kewenangan besar dalam penyelidikan, penyidikan, dan penggunaan tindakan paksa, sistem hukum juga memerlukan instrumen pengawasan yang sebanding.
Pembatalan Dinilai Bisa Mengganggu Sistem Pengawasan
Pihak Imamuddin juga menyoroti konsekuensi apabila MK membatalkan seluruh UU Nomor 5 Tahun 2026 hanya berdasarkan pengujian formil.
Sebelumnya, tim hukumnya menjelaskan bahwa UU Polri baru telah memasukkan sejumlah unsur reformasi, seperti profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, penggunaan teknologi dalam pengawasan, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional.
Regulasi ini juga menekankan pendidikan HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis. Sejumlah advokat menilai pembatalannya bisa mengurangi mekanisme pengawasan terhadap kewenangan Polri yang kini diperkuat.
Pandangan ini menjadi salah satu titik utama perdebatan.
Pemohon melihat proses legislasi sebagai persoalan konstitusional yang harus mendapat koreksi. Sementara pihak terkait meminta Mahkamah mempertimbangkan pula akibat jika keseluruhan regulasi gugur.
Henoch Thomas dan Irma Suryani Ajukan Argumen Serupa
Kelompok kedua muncul dalam Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026.
MK mendengarkan keterangan pihak terkait Henoch Thomas dan Irma Suryani. Henoch yang sekaligus mewakili Irma menyatakan proses penyusunan UU Polri telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, anggapan bahwa masyarakat tidak memiliki akses terhadap proses pembentukan undang-undang tidak cukup untuk membuktikan bahwa meaningful participation sama sekali tidak terjadi.
Dalam keterangan Henoch Thomas di Mahkamah Konstitusi, ia menyebut masyarakat dapat mengikuti proses partisipasi publik dan sumber mengenai kegiatan tersebut tersedia untuk diperiksa. Atas dasar itu, pihak terkait menilai dalil mengenai tidak terpenuhinya partisipasi publik tidak beralasan.
Henoch juga menilai pembentukan UU Polri telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi terkait pembaruan institusi kepolisian.
Pemerintah dan DPR Juga Membela Proses Legislasi
Argumen dua kelompok advokat tersebut sejalan pada beberapa bagian dengan posisi DPR dan pemerintah.
Dalam sidang sebelumnya, DPR menyatakan proses legislasi telah memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki regulasi, keterbukaan, serta kedayagunaan.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menolak anggapan bahwa prosedur pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 cacat secara formil.
Pemerintah menilai pembentukan aturan telah sesuai prosedur, sedangkan uji formil UU Polri menyoroti proses legislasi dan keterlibatan publik.
Pemohon Tetap Soroti Harmonisasi dan Partisipasi Publik
Meski menghadapi penolakan dari pihak terkait, para pemohon tetap mempunyai sejumlah argumen yang harus MK periksa.
Dalam Perkara 251, pemohon menyoroti dugaan tidak optimalnya proses harmonisasi melalui Badan Legislasi DPR. Mereka menganggap harmonisasi penting agar sebuah rancangan tidak memunculkan benturan norma, tumpang tindih kewenangan, atau persoalan penerapan setelah resmi menjadi undang-undang.
Sementara dalam Perkara 258, kritik lebih banyak mengarah pada kualitas keterlibatan publik.
Prinsip meaningful participation tidak berhenti pada tersedianya rapat atau forum. Dalam perkembangan hukum pembentukan perundang-undangan, partisipasi publik mencakup hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, membuat pendapat tersebut mendapat pertimbangan, serta memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pembentuk undang-undang merespons masukan yang masuk.
Karena itu, keputusan MK nantinya perlu menjawab apakah prosedur yang berlangsung memenuhi standar tersebut secara substantif.
UU Polri Baru Jadi Bagian Penting Reformasi Kepolisian
Perdebatan uji UU Polri baru pada akhirnya tidak sekadar mempertentangkan pihak yang mendukung dan menolak sebuah undang-undang.
Persoalan yang lebih besar menyangkut bagaimana Indonesia menata kepolisian setelah kewenangan aparat dalam sistem peradilan pidana mengalami pembaruan.
Indonesia Police Watch bersama sejumlah advokat bahkan ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait dengan alasan ingin mengawal reformasi kepolisian. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai masyarakat sipil perlu terus menjalankan fungsi kontrol agar Polri berkembang menjadi institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada sisi lain, reformasi kelembagaan tetap harus berjalan beriringan dengan proses legislasi yang terbuka dan sesuai konstitusi.
Dua prinsip tersebut tidak harus saling meniadakan. Undang-undang dapat memiliki tujuan yang dianggap baik, tetapi proses pembentukannya tetap bisa menjadi objek pemeriksaan konstitusional.
Kini keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Hakim perlu menilai bukti dari pemohon, DPR, pemerintah, serta pihak terkait untuk menentukan apakah proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 memenuhi standar konstitusional.
Sikap dua kelompok advokat memperkuat kubu yang meminta UU Polri baru tetap berlaku. Namun, putusan akhir tetap bergantung pada penilaian MK terhadap prosedur legislasi, partisipasi publik, dan kesesuaiannya dengan UUD 1945.











