banner 728x250

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Janji Tuntas Desember

DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026 di tengah sorotan soal cakupan tindak pidana, transparansi, dan perlindungan hak warga.

banner 120x600
banner 468x60

RuangJabar menyoroti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kembali menjadi salah satu isu politik paling ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir. DPR RI menargetkan rancangan tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026, sementara pemerintah menyatakan memiliki target yang sama. Perhatian publik menguat karena regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, terutama korupsi, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara dan perlindungan hak warga.

DPR Pasang Target 15 Desember 2026

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset mendapat penegasan dalam rapat paripurna DPR pada akhir Agustus. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rancangan tersebut harus mencapai tahap pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu juga ia sampaikan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mendatangi kompleks parlemen untuk menyuarakan percepatan pengesahan.

banner 325x300

Ketua DPR Puan Maharani turut menyampaikan optimisme bahwa waktu yang tersedia masih cukup untuk menyelesaikan seluruh tahap pembahasan. Komisi III selanjutnya harus menjalankan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut catatan DPR, Komisi III telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis. DPR menyebut rangkaian tersebut sebagai bagian dari penyerapan aspirasi sebelum rancangan memasuki tahapan berikutnya.

Pembaca dapat mengikuti perkembangan resmi pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI untuk melihat perubahan proses legislasi dan keterangan parlemen secara langsung.

Pemerintah dan DPR Mengaku Satu Target

Dari pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target penyelesaian pada akhir 2026 sejalan dengan keinginan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, telah meminta menteri yang memegang tanggung jawab teknis bekerja cepat menyelesaikan rancangan tersebut.

Kesamaan target pemerintah dan DPR membuat pembahasan RUU ini memasuki fase politik penting. Setelah rancangan inisiatif DPR memperoleh persetujuan, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah untuk membahas substansinya bersama parlemen.

Bagi publik, kesepakatan jadwal menjadi tolok ukur yang mudah untuk diawasi. Namun, kecepatan tetap perlu berjalan bersama ketelitian karena aturan perampasan aset menyentuh hak milik, proses pembuktian, kewenangan aparat, serta tata kelola kekayaan setelah negara mengambil alihnya.

Cakupan RUU Bisa Lebih Luas dari Korupsi

Salah satu perkembangan yang banyak mendapat perhatian adalah rencana memperluas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Dalam pembahasan awal, Komisi III menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam rancangan.

Daftar tersebut belum final. Sejumlah anggota DPR mendorong agar tindak pidana perbankan dan perpajakan ikut tercakup. Judi online juga masuk pembicaraan dan dapat menjadi materi ketika pemerintah serta DPR membahas DIM.

Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyatakan jumlah maupun jenis tindak pidana masih dapat bertambah atau berkurang. Draf yang beredar sekarang belum menjadi rumusan akhir karena pembahasan bersama pemerintah masih akan berlangsung.

Perluasan cakupan dapat memperkuat kemampuan negara mengejar kekayaan dari berbagai kejahatan ekonomi. Namun, semakin luas ruang lingkupnya, semakin penting pula definisi setiap unsur dibuat jelas agar aturan tidak menciptakan ketidakpastian hukum.

Draf Belum Final, Transparansi Jadi Sorotan

Perdebatan berikutnya menyangkut keterbukaan draf. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa draf belum diperkenalkan kepada publik sebagai naskah final karena penyusunannya masih berlangsung. Rumusan tersebut masih bisa berubah setelah menerima masukan dan memasuki pembahasan bersama pemerintah.

Di sisi lain, transparansi terus mendapat perhatian. Bahkan anggota Komisi III menekankan pembahasan harus melibatkan partisipasi publik karena aturan tersebut berkaitan dengan kepentingan dan hak masyarakat. DPR mengaku telah mendengar pandangan akademisi, praktisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.

Pimpinan DPR juga berjanji menyediakan ruang aspirasi melalui rapat dengar pendapat umum. Informasi mengenai komitmen tersebut dapat dibaca lewat laporan pembahasan dan ruang masukan publik RUU Perampasan Aset.

Secara politik, keterbukaan penting karena dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak otomatis berarti persetujuan terhadap seluruh mekanisme yang nantinya tercantum dalam undang-undang. Publik tetap perlu mengetahui siapa yang dapat mengajukan perampasan, standar pembuktian, mekanisme keberatan, serta bagaimana aset hasil perampasan akan dikelola.

Perampasan Aset Tanpa Mengorbankan Hak Warga

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya mengingatkan agar regulasi tersebut berfokus pada aset pelaku kejahatan dan tidak merampas hak milik masyarakat yang sah. Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Negara memang membutuhkan instrumen yang mampu mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau memindahkan hasil tindak pidana. Namun, mekanisme pengawasan pengadilan dan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki aset secara sah tetap menjadi elemen penting agar kewenangan tersebut tidak mudah disalahgunakan.

Masalah lain menyangkut pengelolaan aset setelah penyitaan atau perampasan. Komisi III tengah mendalami kemungkinan sistem atau lembaga khusus yang mampu menyimpan, mengelola, dan mempertahankan nilai aset sampai negara menentukan pemanfaatannya.

Ujian Politik hingga Akhir Tahun

RUU Perampasan Aset kini tidak lagi hanya menjadi pembahasan teknis hukum. Janji penyelesaian pada 15 Desember membuatnya sekaligus menjadi ukuran komitmen politik DPR dan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta kejahatan ekonomi.

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai. Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesiapan memenuhi tuntutan untuk mundur apabila rancangan gagal selesai sesuai tenggat yang telah disepakati bersama perwakilan masyarakat.

Karena itu, beberapa bulan menuju akhir 2026 akan menjadi fase penting. Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak cukup dinilai dari seberapa cepat DPR mengetuk palu pengesahan. Transparansi pembahasan, kejelasan kewenangan, perlindungan hak warga, mekanisme pengawasan, serta pengelolaan aset akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar memperkuat pemulihan kekayaan negara atau justru menimbulkan persoalan hukum baru.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *